Hasil Quick Count Pemilukada DKI Putaran 2
Posted by
torro
on Friday, September 21, 2012
Labels:
Gubernur DKI,
Pemilukada,
Quick Count
/
Comments: (5)
Warga Villa Nusa Indah Tanam Pisang di Jalan
Posted by
torro
on Friday, April 13, 2012
Labels:
Pengecoran jalan,
Perbaikan Jalan,
Protes,
Tanam Pisang
/
Comments: (0)
Kerusakan parah jalan di dalam komplek perumahan Villa Nusa Indah sudah membuat gusar warga.Jalan ini statusnya sudah diserahterimakan ke Pemda Kab. Bogor, sehingga selayaknyalah pemda bertanggung jawab atas perawatan jalan ini.
Kubangan dengan diamater 2-5 meter terbentuk dimana-mana sepanjang jalan dari Gerbang Kuning sampai jembatan yang menuju Bantar Gebang maupun jembatan yang menuju ke Jatiasih. Kendaraan yang melewati jalan terpaksa harus ekstra hati-hati untuk menghindari kubangan tersebut.
Sebenarnya warga sudah swadaya memperbaiki dengan cara mengumpulkan dana patungan dan melakukan pengecoran di beberapa titik, dengan harapan ada respon yang positif dari pihak pemerintah desa atau kabupaten.
Tetapi hingga saat ini kelihatannya para pejabat dari tingkat Desa maupun Kabupaten atau tingkat manapun tidak peduli dengan kondisi tersebut.
Para pengurus RW di Bojongkulur juga sudah membentuk forum RW yang akan mendesak pemerintah desa melakukan tindakan untuk masalah jalan ini, tetapi juga tidak di dengarkan.
Oleh karena itu, kesabaran warga sudah habis dan melakukan penutupan salah satu ruas jalan dengan memasang spanduk protes dan menanami jalan dengan pohon pisang.
Tidak hanya itu, kalau tidak di response juga maka warga akan membuat portal di seluruh akses perumahan sehingga kendaraan besar tidak bisa lewat.
Semoga dengan protes-protes warga ini keinginan warga Villa Nusa Indah untuk perbaikan jalan di dengarkan oleh para pejabat!
Undangan Musyawarah dengan Perangkat Desa
Posted by
RW20 Blok U Vilani 2
on Monday, April 2, 2012
Labels:
Bojongkulur,
Musyawarah,
Puri Delta Residence
/
Comments: (0)
Hari Sabtu, 31 Maret RW 20 di undang untuk menghadiri Musyawarah di Balai Desa. Di undangan tidak disebutkan materi musyawarah, sehingga pak RW Kastur berinisiatif mengajak beberapa pengurus dan warga, dengan asumsi yang akan di musyawarahkan adalah isu-isu terakhir yang menyangkut permasalahan RW 20 dengan Puri Delta Residence.
Dengan membawa pasukan sebanyak kurang lebih 12 orang, kita sampai di kantor desa sekitar jam 09.20 pagi, sebenarnya terlambat dari undangan yang tertulis jam 09.00.
Namun begitu ternyata musyawarah yang di maksud baru dimulai sekitar jam 10.15 setelah Binmas Emen datang di jemput oleh Kades H Sunta (Ini sudah sesuatu yang GANJIL ??)
Yang lebih aneh lagi, di awal pembukaan Pak Kepala desa menyebut-nyebut bahwa seolah-olah sudah timbul masalah di RW 08 karena penutupan saluran air oleh RW 20. Bahkan disinggung-singgung adanya kemungkinan munculnya benturan antara RW 08 dan RW 20 yang notabene di huni oleh mayoritas pendatang.
Lebih aneh lagi ketika Kadus 03 berpidato menyebut-nyebut masalah teknis pengairan yang sebenarnya teori itu pelajaran anak TK.
Menurut kita dari RW 20, sebenarnya maksud dari pertemuan itu adalah untuk menggeser isu yang sebenarnya yaitu masalah RW 20 dengan pihak pengembang Delta, di geser menjadi seolah-olah konflik antara RW 20 dengan RW 08, dan nyatanya skenario yang di bangun sudah terbaca dari awal pembicaraan, dan GAGAL total.
Dari pertemuan itu akhirnya Kades H Sunta meminta RW 20 untuk menyusun draft tuntutan kepada pihak pengembang Delta, dimana nanti akan di fasilitasi pertemuan antara RW 20 dengan pihak delta oleh pihak Kades H Sunta.
Untuk sementara, dari rapat pengurus RW 20 pada tanggal 02 April malam, disepakati RW 20 akan menyusun draft tuntutan, dan dalam hal ini sifatnya kita menunggu dari pihak Delta atau pihak Desa yang akan mengajak pengurus RW 20 membicarakan hal ini.
Usaha Mempertahankan Kedaulatan
Posted by
torro
on Wednesday, March 28, 2012
Labels:
Kerjabakti,
News
/
Comments: (1)
Laporan Keuangan Kegiatan Kerja Bakti Blok U
Posted by
torro
on Tuesday, March 27, 2012
Labels:
Kerjabakti,
Laporan Keuangan
/
Comments: (0)
Pada tanggal 25 Maret 2012 telah dilakukan Kerja Bakti dalam rangka untuk mempertahankan kedaulatan "Republik Blok U", yaitu dengan melakukan penutupan saluran air dari Perumahan Delta yang mengarah ke Blok U dan juga melakukan pemagaran sesuai batas wilayah Blok U.
Berikut laporan keuangan dari kegiatan tersebut.
Berikut laporan keuangan dari kegiatan tersebut.
Pemborosan Listrik yang Tanpa Sadar Sering Kita Lakukan
Tagihan listrik tiap bulan selalu besar padahal penggunaan listrik dirasa wajar wajar saja, belum tentu kita menggunakan listrik secara benar, seringkali kita menghiraukan beberapa hal kecil yang ternyata menggunakanenergi listik yang cukup besar, mari disimak Pemborosan Listrik Yang Tanpa Sadar Sering Kita Lakukan.
1. Sering membuka dan menutup lemari es
Tanpa disadari, sebanyak 7 persen energi terbuang apabila pintu lemari es terlalu sering dibuka atau terlalu lama terbuka. Lemari es tua yang berusia di atas 10 tahun juga semakin boros energi. Bahkan, peningkatan kebutuhan dayanya bisa mencapai 75 persen dan sebaiknya diganti.
2. Menurunkan suhu AC terlalu rendah
Mesin pendingin ruangan (AC) membutuhkan tambahan daya sebanyak 6 persen ketika suhu diturunkan setiap satu derajat. Oleh karena itu, penghematan dapat dilakukan dengan memasang suhu ideal 24-25 derajat Celcius. Suhu ideal itu dapat optimal dirasakan jika ruangan tertutup rapat. AC juga tidak lagi boros energi apabila filter dan coil AC rutin dibersihkan.
3. Men “Standby” kan alat2 elektronik
Sering kita mematikan TV tanpa mencabut kabelnya atau hanya menstandby kan saja, Jika kerlip merah (standby) masih menyala, berarti alat listrik masih mengkonsumsi energi listrik.
4. Mencharger telepon gengam sambil menggunakannya
Mencharger telepon gengam sambil menggunakannya merupakan pemborosan listrik yang sering kita lakukan. Lebih baik kita mencharger sampai baterai penuh baru menggunakannya. Selain pemborosan listrik hal ini memperpendek umur baterai.
5. Tidak mencabut charger dari sumber listrik setelah selesai menggunakan
Sering kita tidak mencabut charger telepon gengam ataupun laptop setelah selesai meggunakannya. Ternyata hal ini juga merupakan pemborosan listrik, arus tetap mengalir di dalam charger yang tidak di lepas. Jadi sebaiknya setelah baterai alat elektronik kita sudah penuh lepaslah charger nya juga dari sumber tegangan.
6. Sering memati-hidupkan alat elektronik
Sering memati-hidupkan alat elektronik misalnya pompa air ataupun lampu juga merupakan pemborosan listrik, karena alat listrik membutuhkan daya yang lebih besar ketika dihidupkan, jadi semakin sering kita mati-hidupkan, maka daya yang dikonsumsi juga akan semakin besar.
7. Menggunakan lampu pijar sebagai penerangan di rumah
Lampu pijar merupakan lampu yang lebih boros energi. Ganti semua lampu pijar di rumah dengan lampu CFL (Lampu Hemat Energi). CFL menghemat lebih dari 50%.
Sumber : Forum Kompas
1. Sering membuka dan menutup lemari es
Tanpa disadari, sebanyak 7 persen energi terbuang apabila pintu lemari es terlalu sering dibuka atau terlalu lama terbuka. Lemari es tua yang berusia di atas 10 tahun juga semakin boros energi. Bahkan, peningkatan kebutuhan dayanya bisa mencapai 75 persen dan sebaiknya diganti.
2. Menurunkan suhu AC terlalu rendah
Mesin pendingin ruangan (AC) membutuhkan tambahan daya sebanyak 6 persen ketika suhu diturunkan setiap satu derajat. Oleh karena itu, penghematan dapat dilakukan dengan memasang suhu ideal 24-25 derajat Celcius. Suhu ideal itu dapat optimal dirasakan jika ruangan tertutup rapat. AC juga tidak lagi boros energi apabila filter dan coil AC rutin dibersihkan.
3. Men “Standby” kan alat2 elektronik
Sering kita mematikan TV tanpa mencabut kabelnya atau hanya menstandby kan saja, Jika kerlip merah (standby) masih menyala, berarti alat listrik masih mengkonsumsi energi listrik.
4. Mencharger telepon gengam sambil menggunakannya
Mencharger telepon gengam sambil menggunakannya merupakan pemborosan listrik yang sering kita lakukan. Lebih baik kita mencharger sampai baterai penuh baru menggunakannya. Selain pemborosan listrik hal ini memperpendek umur baterai.
5. Tidak mencabut charger dari sumber listrik setelah selesai menggunakan
Sering kita tidak mencabut charger telepon gengam ataupun laptop setelah selesai meggunakannya. Ternyata hal ini juga merupakan pemborosan listrik, arus tetap mengalir di dalam charger yang tidak di lepas. Jadi sebaiknya setelah baterai alat elektronik kita sudah penuh lepaslah charger nya juga dari sumber tegangan.
6. Sering memati-hidupkan alat elektronik
Sering memati-hidupkan alat elektronik misalnya pompa air ataupun lampu juga merupakan pemborosan listrik, karena alat listrik membutuhkan daya yang lebih besar ketika dihidupkan, jadi semakin sering kita mati-hidupkan, maka daya yang dikonsumsi juga akan semakin besar.
7. Menggunakan lampu pijar sebagai penerangan di rumah
Lampu pijar merupakan lampu yang lebih boros energi. Ganti semua lampu pijar di rumah dengan lampu CFL (Lampu Hemat Energi). CFL menghemat lebih dari 50%.
Sumber : Forum Kompas
Laporan Keuangan Februari dan Maret 2012
Posted by
torro
on Tuesday, March 13, 2012
Labels:
Laporan Keuangan
/
Comments: (0)
Sesuai dengan program pembaharuan yang sudah di canangkan oleh pengurus RW 20, laporan keuangan akan di sampaikan ke warga melalui RT-RT setiap satu bulan sekali.
Untuk itu kali ini di blog RW 20 di posting laporan keuangan bulan Februari dan Maret 2012. Untuk detailnya bisa diakses di link ini : Laporan Keuangan
Untuk itu kali ini di blog RW 20 di posting laporan keuangan bulan Februari dan Maret 2012. Untuk detailnya bisa diakses di link ini : Laporan Keuangan
Cara Pengisian SPT PPh Tahunan untuk Karyawan
Anda seorang karyawan yang sudah memiliki NPWP? Apabila ya, maka jangan lupa bahwa Anda harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2012 ini. Nah, mungkin Anda bingung bagaimana cara mengisi SPT Tahunan tersebut. Terlebih ini adalah pertama kalinya Anda harus mengisi SPT Tahunan. Oke. Jangan khawatir, saya akan memberikan gambaran tentang cara-cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi ini.
Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Ada tiga jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pertama adalah SPT yang kodenya1770, kedua adalah yang kodenya 1770S dan yang ketiga adalah yang kodenya 1770 SS. Ketiga jenis SPT diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berlainan. Dengan kata lain, Wajib Pajak Orang Pribadi hanya akan mengisi salah satu dari ketiga jenis SPT tersebut. Tidak mungkin mengisi dua atau tiga jenis SPT tersebut.
Mungkin Anda bertanya, saya harus mengisi SPT yang mana? Nah, jawabnya adalah bahwa formulir 1770 digunakan bagi Anda yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas. Misalnya punya toko, wartel, salon dan lain-lain. Artinya selain Anda sebagai karyawan, Anda atau anggota keluarga Anda punya penghasilan lain dari usaha atau pekerjaan bebas.
Formulir 1770 S digunakan apabila penghasilan Anda hanya berasal dari pekerjaan atau sumber lain yang bukan dari kegiatan usaha/pekerjaan bebas. Namun demikian, jika penghasilan kotor Anda dalam satu tahun tidak lebih dari Rp30 juta, maka formulir yang Anda gunakan adalah 1770 SS (double S = sangat sederhana). Nah, Anda sudah dapat menentukan jenis SPT apa yang akan Anda buat kan?
Bukti Potongan PPh Pasal 21
Jika Anda sudah faham SPT mana yang akan Anda isi, sekarang saya ajak Anda untuk melihat apa yang dilakukan perusahaan Anda atas gaji Anda.
Hampir semua perusahaan ataupun kantor pemerintahan dan lembaga lainnya di Indonesia diwajibkan untuk memotong Pajak Penghasilan atas gaji dan penghasilan lain yang dibayarkan kepada karyawannya. Pemotongan ini secara umum dinamakan pemotongan PPh Pasal 21. Jadi, sebenarnya atas penghasilan Anda dari perusahaan atau kantor sudah dikenakan Pajak Penghasilan. Itu artinya Anda sudah membayar Pajak Penghasilan. Tidak masalah apakah pajak tersebut dipotong dari gaji Anda ataupun ditanggung oleh perusahaan Anda.
Nah, karena penghasilan Anda sudah dipotong Pajak Penghasilan, maka terdapat bukti pemotongan pajak yang dikeluarkan oleh perusahaan Anda. Walaupun Anda dipotong pajak tiap bulan, tetapi berdasarkan ketentuan, perusahaan hanya membuat bukti potong ini setahun sekali. Pembuatan bukti potong ini wajib dilakukan oleh perusahaan dan karyawan wajib diberi. Maka, kalau Anda tidak diberi bukti potong ini oleh perusahaan, silahkan Anda minta ke perusahaan Anda. Biasanya yang membuat bukti
potong ini adalah bagian HRD. Nah, dalam bahasa teknis, bukti pemotongan PPh Pasal 21 ini dinamakan formulir 1721 A1 (untuk karyawan swasta) atau 1721 A2 (untuk pegawai negeri).
potong ini adalah bagian HRD. Nah, dalam bahasa teknis, bukti pemotongan PPh Pasal 21 ini dinamakan formulir 1721 A1 (untuk karyawan swasta) atau 1721 A2 (untuk pegawai negeri).
Di atas saya sudah sampaikan bahwa Anda harus meminta bukti pemotongan pajak pada perusahaan Anda. Mengapa? Karena dasar pengisian SPT PPh Orang Pribadi untuk karyawan ini adalah formulir 1721 A1 atau A2 ini. Dan fotocopy nya harus dilampirkan.
Nah, di tulisan saya berikutnya akan saya jelaskan secara teknis pengisian SPTnya. Jadi silahkan kunjungi terus blog ini. Atau jika Anda tidak ingin ketinggalan info dari saya, silahkan isikan alamat email Anda dalam kotak di bawah untuk berlangganan tulisan saya secara gratis.
Sekarang kita akan membahas mengenai pengisian SPT 1770 S. SPT ini diisi oleh Anda yang berstatus karyawan yang penghasilannya dalam satu tahun lebih dari Rp30 juta tetapi tidak melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas. Apabila penghasilan Anda dalam setahun kurang dari Rp30 juta maka SPT yang Anda isi adalah formulir 1770 SS.
Baiklah, sekarang kita lihat formulir 1770 S. Apabila Anda belum memilikinya, silahkan download di halaman download. Formulir 1770 S ini terbagi menjadi tiga bagian yaitu formulir induk (1770 S), lampiran I (1770 S – I) dan lampiran II (1770 S – II). Formulir induk terutama berisi identitas Wajib Pajak, penghasilan neto, PPh terutang dan kurang/lebih bayar. Lampiran I berisi daftar penghasilan lain selain dari pekerjaan misalnya dividen atau royalti. Kalau penghasilan Anda hanya dari pekerjaan saja, kosongkan saja bagian ini. Di Lampiran I ini juga ada daftar penghasilan yang bukan objek pajak seperti warisan. Pada umumnya juga bagian ini dikosongkan karena biasanya kita tidak memiliki penghasilan yang bukan objek pajak. Bagian terakhir di Lampiran I ini adalah dafar PPh yang dipotong atau dipungut oleh fihak lain. Nah, di bagian ini Anda harus mengisikan berapa PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan Anda. Lihat datanya dari formulir 1721 A1 yang diberikan oleh perusahaan Anda. Contoh pengisiannya bisa Anda lihat dalam gambar berikut ini.
Lampiran II berisi tiga bagian yaitu Bagian A tentang daftar penghasilan yang dikenakan PPh Final, bagian B tentang daftar harta yang Anda miliki dan bagian C tentang daftar hutang atau kewajiban yang Anda miliki. Silahkan isi sesuai dengan kondisi Anda. Usahakan daftar harta diisi karena membiarkannya kosong akan menimbulkan pertanyaan dari petugas pajak. Sebaiknya isi saja sesuai dengan keadaan sebenarnya. Ini akan menggambarkan kondisi riil kekayaan Anda. Sepanjang penghasilan Anda bisa dipertangungjawabkan sumbernya, pengisian daftar harta dan kewajiban tak akan menimbulkan pertanyaan. Dokumen sumber untuk mengisi ini bisa berupa akta jual beli rumah, perjanjian kredit, SPPT PBB, BPKB kendaraan dan lain lain.
Apabila Anda sudah mengisi lampiran I dan lampiran II, sekarang silahkan isi formulir Induk. Sebagai bahan baku utama pengisian formulir induk ini adalah formulir 1721 A1 dari perusahaan Anda. Contoh formulir ini bisa dilihat dari gambar berikut ini.
Pertama, isikan data identitas diri Anda. Kemudian isikan data penghasilan neto dari pekerjaan Anda. Lihat formulir 1721 A1 cari bagian penghasilan neto di angka 16. Pindahkan angkanya ke formulir 1770 S bagian A angka 1. Karena jumlah angka 2 dan 3 nihil, maka jumlah angka 1 kita isikan juga di angka 4 dan angka 6.
Jumlah PTKP Anda bisa dilihat juga di formulir 1721 A1 angka 17. Begitu juga jumlah Penghasilan Kena Pajak (angka 18) dan PPh terutang (angka 21). Jumlah PPh yang dipotong fihak lain (angka 12 adalah jumlah sebagimana yang kita isikan di lampiran II bagian C. Angka ini biasanya sama dengan PPh terutang sehingga angka 13 dan 16 menjadi nihil. Ini artinya Anda tidak perlu membayar lagi PPh karena sudah dipotong oleh perusahaan. Contoh pengisian formulir indukl 1770 S bisa dilihat di gambar berikut.
Nah, kalau sudah selesai, lampirkan fotocopy formulir 1721 A1 dari perusahaan Anda dan daftar keluarga atau daftar tanggungan Anda. Jangan lupa ditandatangani. Kemudian sampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar.
Cara seperti ini hanya berlaku jika Anda hanya memiliki penghasilan yang bersumber dari satu pemberi kerja saja. Apabila Anda masih mengalami kesulitan dalam mengisi SPT ini, silahkan hubungi saya via email (wahyudi_dudi@yahoo.com).
Tulisan di COPAS dari http://dudiwahyudi.com
Tulisan di COPAS dari http://dudiwahyudi.com
Protes Warga Terkait Pembangunan Perumahan Puri Delta Residence
Posted by
torro
on Wednesday, February 29, 2012
Labels:
Demo,
Protes,
Puri Delta,
Vila Nusa Indah
/
Comments: (0)
Kalau di lihat akhir-akhir ini sering bapak-bapak yang biasa berkumpul di balai RW 20 membahas mengenai pembangunan Kompleks perumahan Puri Delta Residence yang berbatasan langsung dengan Blok U, Vila Nusa Indah 2.
Pada intinya ada 2 permasalahan utama yang di permasalahkan yaitu mengenai Batas tanah dan Saluran Pembuangan air.
Mengenai batas tanah, terdapat perbedaan data antara yang di miliki oleh Pengurus RW 20, yang berupa gambar Site Plan yang sudah dilegalisasi oleh Bupati Bogor yang diperoleh dari pengembang Kentanix, dengan luasan Fasos/Fasum sebesar 1.950 M2 berbeda dengan dengan yang dimiliki oleh pengembang Puri Delta Residence yang juga dilegalisasi oleh pihak Desa BojongKulur seluas 1.500 M2.
Dalam hal ini pengurus RW dibantu oleh Tim AdHoc sudah melayangkan surat keberatan/protes ke pihak2 terkait dengan tembusan ke Bupati Bogor,BPN Bogor, Tata Kota Bogor, Dinas Pengairan Bogor dan juga ke Kecamatan Gunung Putri dan Desa Bojongkulur, namun sejauh ini tidak mendapatkan response yang positif.
Yang kedua, adalah masalah Saluran Pembuangan Air, dimana pada pertemuan terakhir dengan pihak pengembang Puri Delta, disepakati pihak pengembang akan membangun Bak Resapan untuk menampung air dari Komplek Puri Delta sebelum dialirkan ke Blok U.
Namun begitu kenyataannya pengembang tidak melaksanakan dan malah membangun saluran air pembuangan langsung mengarah ke Blok U.
Hal ini yang menyulut warga Blok U membuat Spanduk Protes yang dipasang menghadap perumahan Puri Delta Residence, dan bukan hanya itu, kalau protes warga Blok U tidak ditanggapi secara positif, maka akan dilakukan upaya-upaya lain demi memperoleh keadilan dan hak warga Blok U.
Semoga apa yang kita suarakan bersama ini mendapatkan response dari pihak-pihak yang terkait.
Pada intinya ada 2 permasalahan utama yang di permasalahkan yaitu mengenai Batas tanah dan Saluran Pembuangan air.
Mengenai batas tanah, terdapat perbedaan data antara yang di miliki oleh Pengurus RW 20, yang berupa gambar Site Plan yang sudah dilegalisasi oleh Bupati Bogor yang diperoleh dari pengembang Kentanix, dengan luasan Fasos/Fasum sebesar 1.950 M2 berbeda dengan dengan yang dimiliki oleh pengembang Puri Delta Residence yang juga dilegalisasi oleh pihak Desa BojongKulur seluas 1.500 M2.
Dalam hal ini pengurus RW dibantu oleh Tim AdHoc sudah melayangkan surat keberatan/protes ke pihak2 terkait dengan tembusan ke Bupati Bogor,BPN Bogor, Tata Kota Bogor, Dinas Pengairan Bogor dan juga ke Kecamatan Gunung Putri dan Desa Bojongkulur, namun sejauh ini tidak mendapatkan response yang positif.
Yang kedua, adalah masalah Saluran Pembuangan Air, dimana pada pertemuan terakhir dengan pihak pengembang Puri Delta, disepakati pihak pengembang akan membangun Bak Resapan untuk menampung air dari Komplek Puri Delta sebelum dialirkan ke Blok U.
Namun begitu kenyataannya pengembang tidak melaksanakan dan malah membangun saluran air pembuangan langsung mengarah ke Blok U.
Hal ini yang menyulut warga Blok U membuat Spanduk Protes yang dipasang menghadap perumahan Puri Delta Residence, dan bukan hanya itu, kalau protes warga Blok U tidak ditanggapi secara positif, maka akan dilakukan upaya-upaya lain demi memperoleh keadilan dan hak warga Blok U.
Semoga apa yang kita suarakan bersama ini mendapatkan response dari pihak-pihak yang terkait.