Undangan Musyawarah dengan Perangkat Desa


Hari Sabtu, 31 Maret RW 20 di undang untuk menghadiri Musyawarah di Balai Desa. Di undangan tidak disebutkan materi musyawarah, sehingga pak RW Kastur berinisiatif mengajak beberapa pengurus dan warga, dengan asumsi yang akan di musyawarahkan adalah isu-isu terakhir yang menyangkut permasalahan RW 20 dengan Puri Delta Residence.
Dengan membawa pasukan sebanyak kurang lebih 12 orang, kita sampai di kantor desa sekitar jam 09.20 pagi, sebenarnya terlambat dari undangan yang tertulis jam 09.00.
Namun begitu ternyata musyawarah yang di maksud baru dimulai sekitar jam 10.15 setelah Binmas Emen datang di jemput oleh Kades H Sunta (Ini sudah sesuatu yang GANJIL ??)
Yang lebih aneh lagi, di awal pembukaan Pak Kepala desa menyebut-nyebut bahwa seolah-olah sudah timbul masalah di RW 08 karena penutupan saluran air oleh RW 20. Bahkan disinggung-singgung adanya kemungkinan munculnya benturan antara RW 08 dan RW 20 yang notabene di huni oleh mayoritas pendatang.
Lebih aneh lagi ketika Kadus 03 berpidato menyebut-nyebut masalah teknis pengairan yang sebenarnya teori itu pelajaran anak TK.
Menurut kita dari RW 20, sebenarnya maksud dari pertemuan itu adalah untuk menggeser isu yang sebenarnya yaitu masalah RW 20 dengan pihak pengembang Delta, di geser menjadi seolah-olah konflik antara RW 20 dengan RW 08, dan nyatanya skenario yang di bangun sudah terbaca dari awal pembicaraan, dan GAGAL total.
Dari pertemuan itu akhirnya Kades H Sunta meminta RW 20 untuk menyusun draft tuntutan kepada pihak pengembang Delta, dimana nanti akan di fasilitasi pertemuan antara RW 20 dengan pihak delta oleh pihak Kades H Sunta.
Untuk sementara, dari rapat pengurus RW 20 pada tanggal 02 April malam, disepakati RW 20 akan menyusun draft tuntutan, dan dalam hal ini sifatnya kita menunggu dari pihak Delta atau pihak Desa yang akan mengajak pengurus RW 20 membicarakan hal ini.

0 comments:

Post a Comment