Cara Pengisian SPT PPh Tahunan untuk Karyawan


Anda seorang karyawan yang sudah memiliki NPWP? Apabila ya, maka jangan lupa bahwa Anda harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2012 ini. Nah, mungkin Anda bingung bagaimana cara mengisi SPT Tahunan tersebut. Terlebih ini adalah pertama kalinya Anda harus mengisi SPT Tahunan. Oke. Jangan khawatir, saya akan memberikan gambaran tentang cara-cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi ini.

Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Ada tiga jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pertama adalah SPT yang kodenya1770, kedua adalah yang kodenya 1770S dan yang ketiga adalah yang kodenya 1770 SS. Ketiga jenis SPT diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berlainan. Dengan kata lain, Wajib Pajak Orang Pribadi hanya akan mengisi salah satu dari ketiga jenis SPT tersebut. Tidak mungkin mengisi dua atau tiga jenis SPT tersebut.
Mungkin Anda bertanya, saya harus mengisi SPT yang mana? Nah, jawabnya adalah bahwa formulir 1770 digunakan bagi Anda yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas. Misalnya punya toko, wartel, salon dan lain-lain. Artinya selain Anda sebagai karyawan, Anda atau anggota keluarga Anda punya penghasilan lain dari usaha atau pekerjaan bebas.
Formulir 1770 S digunakan apabila penghasilan Anda hanya berasal dari pekerjaan atau sumber lain yang bukan dari kegiatan usaha/pekerjaan bebas. Namun demikian, jika penghasilan kotor Anda dalam satu tahun tidak lebih dari Rp30 juta, maka formulir yang Anda gunakan adalah 1770 SS (double S = sangat sederhana). Nah, Anda sudah dapat menentukan jenis SPT apa yang akan Anda buat kan?
Bukti Potongan PPh Pasal 21
Jika Anda sudah faham SPT mana yang akan Anda isi, sekarang saya ajak Anda untuk melihat apa yang dilakukan perusahaan Anda atas gaji Anda.
Hampir semua perusahaan ataupun kantor pemerintahan dan lembaga lainnya di Indonesia diwajibkan untuk memotong Pajak Penghasilan atas gaji dan penghasilan lain yang dibayarkan kepada karyawannya. Pemotongan ini secara umum dinamakan pemotongan PPh Pasal 21. Jadi, sebenarnya atas penghasilan Anda dari perusahaan atau kantor sudah dikenakan Pajak Penghasilan. Itu artinya Anda sudah membayar Pajak Penghasilan. Tidak masalah apakah pajak tersebut dipotong dari gaji Anda ataupun ditanggung oleh perusahaan Anda.
Nah, karena penghasilan Anda sudah dipotong Pajak Penghasilan, maka terdapat bukti pemotongan pajak yang dikeluarkan oleh perusahaan Anda. Walaupun Anda dipotong pajak tiap bulan, tetapi berdasarkan ketentuan, perusahaan hanya membuat bukti potong ini setahun sekali. Pembuatan bukti potong ini wajib dilakukan oleh perusahaan dan karyawan wajib diberi. Maka, kalau Anda tidak diberi bukti potong ini oleh perusahaan, silahkan Anda minta ke perusahaan Anda. Biasanya yang membuat bukti
potong ini adalah bagian HRD. Nah, dalam bahasa teknis, bukti pemotongan PPh Pasal 21 ini dinamakan formulir 1721 A1 (untuk karyawan swasta) atau 1721 A2 (untuk pegawai negeri).
Di atas saya sudah sampaikan bahwa Anda harus meminta bukti pemotongan pajak pada perusahaan Anda. Mengapa? Karena dasar pengisian SPT PPh Orang Pribadi untuk karyawan ini adalah formulir 1721 A1 atau A2 ini. Dan fotocopy nya harus dilampirkan.
Nah, di tulisan saya berikutnya akan saya jelaskan secara teknis pengisian SPTnya. Jadi silahkan kunjungi terus blog ini. Atau jika Anda tidak ingin ketinggalan info dari saya, silahkan isikan alamat email Anda dalam kotak di bawah untuk berlangganan tulisan saya secara gratis.


Sekarang kita akan membahas mengenai pengisian SPT 1770 S. SPT ini diisi oleh Anda yang berstatus karyawan yang penghasilannya dalam satu tahun lebih dari Rp30 juta tetapi tidak melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas. Apabila penghasilan Anda dalam setahun kurang dari Rp30 juta maka SPT yang Anda isi adalah formulir 1770 SS.
Baiklah, sekarang kita lihat formulir 1770 S. Apabila Anda belum memilikinya, silahkan download di halaman download. Formulir 1770 S ini terbagi menjadi tiga bagian yaitu formulir induk (1770 S), lampiran I (1770 S – I) dan lampiran II (1770 S – II). Formulir induk terutama berisi identitas Wajib Pajak, penghasilan neto, PPh terutang dan kurang/lebih bayar. Lampiran I berisi daftar penghasilan lain selain dari pekerjaan misalnya dividen atau royalti. Kalau penghasilan Anda hanya dari pekerjaan saja, kosongkan saja bagian ini. Di Lampiran I ini juga ada daftar penghasilan yang bukan objek pajak seperti warisan. Pada umumnya juga bagian ini dikosongkan karena biasanya kita tidak memiliki penghasilan yang bukan objek pajak. Bagian terakhir di Lampiran I ini adalah dafar PPh yang dipotong atau dipungut oleh fihak lain. Nah, di bagian ini Anda harus mengisikan berapa PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan Anda. Lihat datanya dari formulir 1721 A1 yang diberikan oleh perusahaan Anda. Contoh pengisiannya bisa Anda lihat dalam gambar berikut ini.
 
Lampiran II berisi tiga bagian yaitu Bagian A tentang daftar penghasilan yang dikenakan PPh Final, bagian B tentang daftar harta yang Anda miliki dan bagian C tentang daftar hutang atau kewajiban yang Anda miliki. Silahkan isi sesuai dengan kondisi Anda. Usahakan daftar harta diisi karena membiarkannya kosong akan menimbulkan pertanyaan dari petugas pajak. Sebaiknya isi saja sesuai dengan keadaan sebenarnya. Ini akan menggambarkan kondisi riil kekayaan Anda. Sepanjang penghasilan Anda bisa dipertangungjawabkan sumbernya, pengisian daftar harta dan kewajiban tak akan menimbulkan pertanyaan. Dokumen sumber untuk mengisi ini bisa berupa akta jual beli rumah, perjanjian kredit, SPPT PBB, BPKB kendaraan dan lain lain.
Apabila Anda sudah mengisi lampiran I dan lampiran II, sekarang silahkan isi formulir Induk. Sebagai bahan baku utama pengisian formulir induk ini adalah formulir 1721 A1 dari perusahaan Anda. Contoh formulir ini bisa dilihat dari gambar berikut ini.

Pertama, isikan data identitas diri Anda. Kemudian isikan data penghasilan neto dari pekerjaan Anda. 
Lihat formulir 1721 A1 cari bagian penghasilan neto di angka 16. Pindahkan angkanya ke formulir 1770 S bagian A angka 1. Karena jumlah angka 2 dan 3 nihil, maka jumlah angka 1 kita isikan juga di angka 4 dan angka 6.
Jumlah PTKP Anda bisa dilihat juga di formulir 1721 A1 angka 17. Begitu juga jumlah Penghasilan Kena Pajak (angka 18) dan PPh terutang (angka 21). Jumlah PPh yang dipotong fihak lain (angka 12 adalah jumlah sebagimana yang kita isikan di lampiran II bagian C. Angka ini biasanya sama dengan PPh terutang sehingga angka 13 dan 16 menjadi nihil. Ini artinya Anda tidak perlu membayar lagi PPh karena sudah dipotong oleh perusahaan. Contoh pengisian formulir indukl 1770 S bisa dilihat di gambar berikut.

Nah, kalau sudah selesai, lampirkan fotocopy formulir 1721 A1 dari perusahaan Anda dan daftar keluarga atau daftar tanggungan Anda.  
Jangan lupa ditandatangani. Kemudian sampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar.
Cara seperti ini hanya berlaku jika Anda hanya memiliki penghasilan yang bersumber dari satu pemberi kerja saja.  Apabila Anda masih mengalami kesulitan dalam mengisi SPT ini, silahkan hubungi saya via email (wahyudi_dudi@yahoo.com).
Tulisan di COPAS dari http://dudiwahyudi.com

0 comments:

Post a Comment